Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online

- 24 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Ibadah dalam Masjid. Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online
Ilustrasi - Ibadah dalam Masjid. Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online /Unsplash/Sangga Rima Roman

Kegiatan Perkantoran:
- 75 persen WFH
- Tidak mobilisasi ke daerah lain
- Prokes lebih ketat

Kegiatan Belajar dan Mengajar:
- 100 persen daring

Kegiatan Konstruksi:
- 100 persen beroperasi
- Prokes lebih ketat
- Jam operasional dan kapasitas dibatasi

Restoran
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Dine-in maksimal pukul 20:00 WIB
- Bisa take away/delivery sesuai jam operasional

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro dan Larangan Mudik untuk Tekan Angka Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran

Sektor esensial:

Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional seperti pasar, toko swalayan beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan jam operasional dan kapasitas dibatasi

Fasilitas Pelayanan Kesehatan: 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat

Pusat Perbelanjaan/Mall
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Prokes lebih ketat
- Maksimal buka pukul 20:00

Tempat Ibadah: Ditutup

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x