Kegiatan Perkantoran:
- 75 persen WFH
- Tidak mobilisasi ke daerah lain
- Prokes lebih ketat
Kegiatan Belajar dan Mengajar:
- 100 persen daring
Kegiatan Konstruksi:
- 100 persen beroperasi
- Prokes lebih ketat
- Jam operasional dan kapasitas dibatasi
Restoran
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Dine-in maksimal pukul 20:00 WIB
- Bisa take away/delivery sesuai jam operasional
Sektor esensial:
Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional seperti pasar, toko swalayan beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan jam operasional dan kapasitas dibatasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan: 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat
Pusat Perbelanjaan/Mall
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Prokes lebih ketat
- Maksimal buka pukul 20:00
Tempat Ibadah: Ditutup