Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kapan Dibuka? Ini Aturan Terbaru, Jenis dan Alur Seleksi

- 21 Juni 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ujian seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang diselenggarakan tahun 2021 oleh BKN, pendaftaran dilakukan di link sscasn.bkn.go.id.
Ilustrasi pelaksanaan ujian seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang diselenggarakan tahun 2021 oleh BKN, pendaftaran dilakukan di link sscasn.bkn.go.id. /pixabay.com/Free-Photos

BERITA DIY - Pendaftaran ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan diselenggarakan di tahun 2021 ini oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan mengenai pendaftaran CPNS 2021 telah diterbitkan pada 14 Juni 2021 lalu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru tahun 2021. Juknis yang diterbitkan memuat aturan mengenai alur pendaftaran, seleksi, syarat pelamar hingga pengumuman hasil seleksi.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Portal tersebut dapat diakses calon pelamar melalui link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Materi SKD dan SKB yang Diuji di Seleksi CPNS 2021 Berdasarkan Juknis Terbaru

Saat ini, portal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dapat diakses oleh semua kalangan dan fitur pembuatan akun sudah tampil di laman link. Meski demikian, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa difungsikan.

Apabila fitur buat akun atau login diakses, maka akan muncul notifikasi tulisan "under contruction we'll back soon!". Notifikasi tersebut menjelaskan bahwa fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa diaktifkan.

Fitur tersebut hanya akan aktif dan bisa digunakan ketika pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dibuka. Calon pelamar dapat segera mendaftarkan diri sebelum nantinya pendaftaran ditutup dan fitur tidak bisa diakses lagi.

Baca Juga: Materi dan Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 yang Akan Diujikan untuk Calon PNS di Seleksi Utama SKD dan SKB

Alur seleksi CPNS dan PPPK 2021 sendiri sudah resmi diumumkan dengan link pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id. Dalam alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui antara lain adalah:

  1. Daftar Akun
  2. Daftar Formasi
  3. Seleksi Administrasi
  4. Seleksi Kompetensi Dasar
  5. Seleksi Kompetensi Bidang
  6. Pengumuman Kelulusan

Seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD dilaksanakan dengan pengerjaan 100 butir soal dalam kurun waktu 90 menit dan seleksi SKB akan dilakukan oleh peserta yang lolos seleksi SKD.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x