Pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat bantuan ini masih bisa mendaftar di lembaga pengusul, yakni kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Pendaftaran dilakukan secara online dan offline dengan melengkapi berkas persyaratan dan menggisi formulir pendaftaran.
Pendaftar yang dinyatakan lolos maka namanya terdaftar di eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.
Sedangkan yang namanya tak terdaftar di link tersebut, bisa disebabkan oleh beberapa alasan, yakni:
- Pendaftaran belum diproses
- Tidak memenuhi syarat
- Tidak melengkapi berkas dengan lengkap dan sebenar-benarnya
- Bantuan tidak dicairkan oleh BRI, melainkan bank lain sehingga tak terdaftar di eform di link eform.bri.co.id/bpum.