Dana Banpres Rp1,2 juta dapat cair ke rekening pelaku UMKM setelah berkas persyaratan tersebut selesai diverifikasi pihak bank BRI.
Pelaku UMKM tidak perlu terburu-buru melakukan pencairan Banpres, karena pihak BRI memberikan kelonggaran waktu hingga 30 hari setelah dinyatakan menjadi penerima BPUM.
Selain cek online melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id), pelaku UMKM dapat cek melalui Banpresbpum (banpresbpum.id), yang merupakan link resmi dari bank BNI.
Bank BNI juga menjadi salah satu bank penyalur Banpres BPUM Rp1,2 juta usulan KemenkopUKM.
Sama seperti Eform BRI (eform.bri.co.id), link Banpresbpum (banpresbpum.id) juga dapat dicek menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:
- Buka link Banpresbpum (banpresbpum.id)
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik Cari
- Jika dinyatakan menjadi penerima BPUM, maka data NIK KTP, nama, nominal, bank penyalur, serta jenis usaha yang didaftarkan Banpres akan muncul di laman Banpresbpum (banpresbpum.id)
Selanjutnya, pencairan dana Banpres Rp1,2 juta ke rekening pelaku UMKM dapat dilakukan dengan cara melengkapi berkas berikut ini ke Bank BNI:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening
- SPTJM yang dapat didownload melalui laman Banpresbpum (banpresbpum.id)
Kemudian dana Banpres Rp1,2 juta dapat dicairkan ke rekening pelaku UMKM 1x24 jam atau setelah berkas pencairan selesai diverifikasi pihak BNI.***