BERITA DIY - Proses pendaftaran bantuan UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih dibuka sampai akhir bulan Juni.
Cara daftar dan berkas yang dibutuhkan serta syarat untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak melalui artikel ini.
BLT UMKM merupakan program bantuan yang digelontorkan bagi pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Melalui program bantuan ini, pelaku usaha berkesempatan mendapat bantuan Rp1,2 juta untuk modal usaha.
Melalui program bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha diharapkan bisa tetap produktif dan terus bergeliat meski dihantam pandemi.
Cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha selengkapnya adalah sebagai berikut,
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan BPUM Agar Mendapat Bantuan BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta
1. Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.