Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2021, Cek Jadwal dan Daftar Penerima Bantuan Melalui cekbansos.kemensos.go.id

- 18 Juni 2021, 07:53 WIB
Bansos PKH Tahap 2 masih cair Juni. Cek jadwal dan daftar penerima bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH Tahap 2 masih cair Juni. Cek jadwal dan daftar penerima bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id. /PIXABAY/EmAji

Berikut ini cara cek daftar penerima dan jadwal penyaluran Bansos PKH Tahap 2 melalui cekbansos.kemensos.go.id,

- Buka browser, ketik cekbansos.kemensos.go.id dan klik telusuri atau ok
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa wilayah domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang terdiri dari 4 huruf atau angka
- Klik Cari Data

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bansos PKH 3 Juta Tahap 2 Cair Juni 2021: Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Informasi lengkap mengenai identitas penerima bantuan sosial meliputi nama dan alamat lengkap akan tertera di kolom hasil pencarian.

Selain itu akan muncul juga keterangan jenis bantuan sosial yang diterima beserta periode dan waktu penyaluran bantuan.

Kriteria Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Anak usia sekolah SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun.
4. Anak usia sekolah SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak usia sekolah SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun.
6. Lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Bansos Kemensos Juni 2021 Cair Rp3 Juta jika Penuhi Syarat Ini, Buruan Cek PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil dengan syarat makimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga PKH.
3. Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
4. Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
5. Anak usia SMA maskimal satu anak dalam keluarga PKH.
6. Lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
7. Peyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x