Sedangkan BPUM tahap 2 saat ini tengah disiapkan untuk cair. Artinya UMKM masih berkesempatan mendapat BLT dari Kemenkop UKM.
Berdasarkan rencana sebelumnya, BPUM bakal cair ke 12,8 juta UMKM. Dengan demikian, artinya masih ada kuota 3 juta UMKM lagi yang dapat BPUM di 2021.
Sebelum menilik daftar penerima BPUM 2021, ada baiknya kamu mengecek syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Yuk cek daftar penerima BPUM terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM BRI BNI Terbaru Juni 2021 Tanpa Cek eform.bni.co.id dan Cara Pencairan BLT UMKM