BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Cek Syarat dan Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

- 16 Juni 2021, 12:08 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair tanggal berapa? Berikut jadwal, syarat, dan cara lapor bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan jika tak terdaftar di kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair tanggal berapa? Berikut jadwal, syarat, dan cara lapor bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan jika tak terdaftar di kemnaker.go.id. /iNSulteng

Sementara itu, kepastian tanggal berapa BSU Subsidi Gaji karyawan ini akan ditransfer ke rekening karyawan belum bisa dipastikan.

Bantuan ini hanya diberikan ke karyawan yang mempunyai syarat atau kriteria sebagai berikut:

  1. Karyawan penerima upah
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 ini
  4. WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  5. Bergaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening aktif

 

Sedangkan rekening yang perlu dicek karyawan agar tidak gagal saat dicairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah sebagai berikut:

  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening yang sudah tidak aktif
  • Rekening pasif
  • Rekening yang tidak terdaftar
  • Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Cair? Cek Daftar BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

Berikut cara cek online daftar penerima BSU Subsidi Gaji karyawan 2021 di kemnaker.go.id:

  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik Masuk pada bagian pojo kkanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
    Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sedangkan cara lapor jika mengalami kendala saat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah sebagai berikut:

1. Menyampaikan aduan ke manajemen perusahaan

2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Lapor ke kanal aduan Kemnaker di link bantuan.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x