BERITA DIY - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kembali mendapat pemotongan 100 persen dari pemerintah untuk 23 daftar mobil di bawah ini.
Semula, PPnBM 0 persen untuk penjualan mobil baru ini hanya berlaku hingga akhir Mei 2021 namun akhirnya secara sah dipranjang hingga Agustus 2021 mendatang.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menyetujui perpanjangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Perihal PPnBM ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan terobosan demi tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi. Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Minggu, 13 Juni 2021 seperti dikutip Antara.
Pemerintah berupaya dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Otomotif dinilai sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi karena melibatkan banyak perusahaan dan menyerap tenaga kerja langsung atau tidak langsung yang cukup besar.
Hal tersebut yang kemudian melatar belakangi kebijakan PPnBM 0 persen diperpanjang tiga bulan lagi.
Baca Juga: Daftar Mobil yang Dapat Diskon Pajak 50 Persen PPnBM Mulai Hari Ini LENGKAP Xpander hingga Brio
"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Juni 2021.