Bantuan ini bisa dicairkan di bank BRI ataupun BNI terdekat dengan menunjukkan bukti terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Pelaku usaha mikro bisa mencairkan bantuan ini dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan notifikasi terdaftar sebegai penerima BLT UMKM.
Pelaku usaha mikro yang dipungut biaya atau mendapati pungutan liar bisa melaporkan hal ini ke Satuan Tugas Saber Pungli dengan cara sebagai berikut:
- Telepon di call center 193
- Mengirimkan SMS di nomor 1193
- Melaporkan via email di [email protected].
Lantas, bagaimana cara mengetahui jika masyarakat dapat BLT UMKM Rp1,2 juta ini atau tidak?
Masyarakat yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat akan terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Link eform.bri.co.id/bpum disediakan oleh BRI, sedangkan banpresbpum.id disediakan Bank BNI.
Cara cek online daftar penerima BLT UMKM bisa dilakukan menggunakan HP atau perangkat apapun yang terhubung internet dengan memasukkan NIK KTP di link tersebut.