Sistem pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan melalui dua kategori bank yang berbeda, yakni:
1. Himpunan bank negara (himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri
2. Bank swasta seperti BCW, CIMB Niaga, Mayapada, OCBC NISP, dll.
Salah stau hal penting yang wajib diketahui, pada tahun lalu, sejumlah karyawan tidak bisa ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan karena mengalami berbagai kendala, di antaranya sebagai berikut:
1. Kemnaker menemukan adanya karyawan yang tidak memenuhi syarat
Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji karyawan ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
- Pekerja atau karyawan penerima upah
2. Rekening bank yang digunakan karyawan bermasalah
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
Itulah alasan mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan masih banyak yang belum cair ke rekening karyawan.
Sebenarnya karyawan bisa cek online daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini di link kemnaker.go.id. dengan cara sebagai berikut: