Ciri-Ciri Nomor eKTP Terdaftar Sebagai Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Kemenkop UKM di eform.bri.co.id

- 10 Juni 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi cara melakukan cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM dengan nomor eKTP di laman eform.bri.co.id BRI dan banpresbpum.id BNI.
Ilustrasi cara melakukan cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM dengan nomor eKTP di laman eform.bri.co.id BRI dan banpresbpum.id BNI. /Dok. BRI

Cara 2

  1. Buka laman www.banpresbpum.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'.
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.
  5. Apabila halaman error, pelaku UMKM dapat refresh halaman atau mencoba ulang melakukan pengecekan nomor eKTP.

Banpres BPUM Rp1,2 juta juga sering disebut dengan BLT UMKM yang pada dasarnya sama, bantuan ini disalurkan Kemenkop UKM untuk membantu perekonomian mikro dengan target penerima 12,8 juta UMKM.

Saat ini, Banpres BPUM Rp1,2 juta masih dalam tahap penyaluran 2, dan tahap 3 belum dibuka karena masih dalam proses pengajuan anggaran di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta, Caranya Cek Link BNI Ini

Pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM tahun 2020 berkesempatan mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 selama usaha mikro masih terdata aktif di database Kemenkop UKM.

Meski demikian, terdapat 7 golongan UMKM yang tidak bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, golongan itu antara lain:

  • Pelaku UMKM warga negara asing atau WNA
  • ASN
  • Pegawai BUMN
  • Pegawai BUMD
  • TNI
  • Polri
  • Pelaku UMKM yang melakukan pinjaman KUR dari bank.

Pelaku UMKM yang tidak masuk 7 golongan terlarang dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta dan tidak terdaftar sebagai penerima di BLT UMKM dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat dana usaha dari Kemenkop UKM satu ini.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id Jika NIK eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id

Caranya adalah mendaftarkan usaha UMKM ke Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM di daerah agar usahanya terdaftar di database Kemenkop UKM dan bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Persyaratan pokok yang harus disiapkan adalah identitas pemilik UMKM seperti eKTP dan KK, serta identitas usaha UMKM yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x