BERITA DIY - Ciri-ciri menjadi penerima BLT UMKM Rp 3,6 Juta yang pertama yaitu menjadi penerima BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 Juta.
Dengan menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta maka Anda bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta pada tahun 2021. Sehingga total bantuan yang didapatkan sebesar Rp 3,6 Juta.
Jika Anda tidak menjadi penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, tenang saja masih Anda masih bisa mendaftarkan sebagai penerima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta.
Anda bisa mendaftarkan sebagai penerima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta jika Anda memiliki usaha mikro yang sesuai dengan kriteria penerima BLT UMKM.
Apa saja kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta?
1. WNI
2. Memiliki usaha mikro (UMKM)
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), POLRI, pegawai BUMN/BUMD