BERITA DIY - Program BLT UMKM yang diberikan kepada sejumlah pelaku usaha mikro masih dilanjutkan pada 2021.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM di tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp. 1,2 juta di tahun 2021.
Daftar penerima BPUM dapat dicek melalui link eformbri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Jika NIK tidak tercantum sebagai penerima bantuan, tidak perlu khawatir. Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh UMKM yang pelum terdaftar.
Pendaftaran BLT UMKM 2021 dapat dilakukan baik melalui offline atau online.
Untuk pendaftaran online, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke UMKM masih dibuka oleh sejumlah daerah. Pendaftaran dibuka hingga 30 Juni 2021.
Pada periode Januari-Mei 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT kepada 9,8 juta UMKM tahap 1 dan 2. 9,8 juta UMKM itu gabungan dari pelaku usaha mikro lama dan baru.