Cara, Syarat dan Berkas Nikah 2021 di KUA, Berikut Kisaran Biaya yang Dibutuhkan Untuk Menikah di Bulan Syawal

- 3 Juni 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi - Pasangan menikah, berikut persyaratan nikah 2021
Ilustrasi - Pasangan menikah, berikut persyaratan nikah 2021 /Pixabay/8577099

Biaya Menikah

Biaya yang dikeluarkan ketika menikah yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dibedakan menjadi dua berdasakan tempat akad nikah dilakukan.

Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000

Itulah persyaratan yang dibutuhkan ketika akan menikah. Bagaimana alur yang harus Anda lakukan ketika akan menikah?

Berikut alur cara mengurus pernikahan di KUA:

  • Mendatangi Ketua RT kemudian ke Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  • Meminta surat keringanan dari Kecamatan jka pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran.
  • Membayar biaya akad nikah jika dilakukan diluar KUA atau diluar jam kerja KUA.
  • Mendatangu KUA untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
  • Melakukan pengecekan keaslian buku nikah.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi jika akan melakukan pernikahan dan biaya yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x