Biaya Menikah
Biaya yang dikeluarkan ketika menikah yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dibedakan menjadi dua berdasakan tempat akad nikah dilakukan.
Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000
Itulah persyaratan yang dibutuhkan ketika akan menikah. Bagaimana alur yang harus Anda lakukan ketika akan menikah?
Berikut alur cara mengurus pernikahan di KUA:
- Mendatangi Ketua RT kemudian ke Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
- Meminta surat keringanan dari Kecamatan jka pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran.
- Membayar biaya akad nikah jika dilakukan diluar KUA atau diluar jam kerja KUA.
- Mendatangu KUA untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
- Melakukan pengecekan keaslian buku nikah.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi jika akan melakukan pernikahan dan biaya yang dibutuhkan.***