BERITA DIY - Inilah 7 kriteria penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Bansos PKH adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementriam Sosial (Kemensos).
Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah telah menyalurkan Bansos PKH sejak tahun 2007 dengan tujuan agar masyarakat miskin bisa terbantu dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Melalui Bansos PKH pemerintah berharap warga miskin bisa mendapat layanan pendidikan dan kesehatan layak. Serta bisa mencukupi kebutuhan gizi dan vitamin.
Meski begitu tak semua warga miskin bisa menjadi penerima Bansos PKH. Kemensos telah menetapkan, penerima Bansos PKH meliputi 7 kriteria dan memenuhi syarat.
Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH
1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta.