7. Penyandang disabilitas berat mendapat bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu penyandang disabilitas dalam satu keluarga PKH.***
7. Penyandang disabilitas berat mendapat bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu penyandang disabilitas dalam satu keluarga PKH.***
Editor: Muhammad Suria