2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
2. FC Buku Tabungan
Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank.
Setelah itu akan diverifikasi oleh pihak bank dan bisa segera mencairkan bantuannya melalui ATM atau teller bank.
Pencairan bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Pelaku usaha mikro diminta melapor jika terjadi pungutan liar.
Hal ini dikarenakan bantuan ini bersifat sebagai dana hibah dan bukan pinjaman atau kredit sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggantinya.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang merasa belum pernah mendapatkan bantuan ini, sebaiknya segera daftar ke kantor dinas atau lembaga yang membidangi koperasi dan UKM.
Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini adalah sebagai berikut: