Siapkan eKTP! Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Ini Jika NIK Tidak Terdaftar

- 15 Mei 2021, 21:08 WIB
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair.
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

Jika muncul keterangan error di layar monitor atau smartphone anda, halaman dapat direfresh atau dapat dicoba ulang.

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk UMKM

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Saat ini, Kemenkop UKM masih membuka pendafataran untuk pelaku UMKM yang mau mendaftarkan diri menjadi penerima Bnapres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.

Pendaftaran cukup dilakukan dengan datang ke kantor badan yang ditunjuk dengan melampirkan:

Baca Juga: Data UMKM Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Terima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Coba Dua Cara Lain Ini

  • Fotokopi KTP atau eKTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM  tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x