BPUM Masih Bisa Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 11 Mei 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi dana BLT UMKM.
Ilustrasi dana BLT UMKM. /pixabay.com/EmAji

Sedangkan melalui link https://banpresbpum.id, pelaku UMKM cukup memasukkan NIK KTP maka akan muncul apakah menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Cara Pengajuan Banpres UMKM 2021, Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK eKTP

Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima dapat langsung melakukan pencairan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat segera mencairkan dana bantuanya.

Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa terdaftar dan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta, yaitu:

  1. Memenuhi syarat pendaftar BPUM, yaitu:
  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM

  1. Mempersiapkan data dan berkas pengajuan BPUM:
  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  1. Menyerahkan dokumen calon penerima BLT BPUM ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Apabila pengajuan diminta secara online, maka pelaku UMKM dapat mengisi dan atau mengunggah berkas melalui link pendaftaran online yang disediakan di website atau sosial media Dinas terkait.

  1. Melengkapi dan mengisi formulir pengajuan BLT BPUM:
  • NIK eKTP
  • KK
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat tempat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Baca Juga: NIK KTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Kuota 4,2 Juta Banpres BPUM

Bagi Pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x