Bagi Pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang.
Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.
Pelaku UMKM yang tinggal berbeda dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuan pendaftaran Banpres UMKM dengan melampirkan SKU.***