BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) resmi melarang kegiatan takbir keliling di malam sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Takbir keliling yang sudah menjadi tradisi di Indonesia biasanya dilakukan pada malam terakhir bulan Ramadhan atau malam hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Selain melarang pelaksanaan takbir keliling, Pemerintah juga meminta jumlah peserta malam takbiran di masjid atau musholla dibatasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kegiatan takbir keliling ditiadakan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sementara kegiatan malam takbiran di Masjid atau Musholla masih diperbolehkan dengan jumlah peserta maksimal 10 persen kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelarangan takbir keliling dan pembatasan jumlah peserta malam takbiran adalah ikhtiar untuk mencegah persebaran virus Covid-19.