Adapun untuk sanksi berat bisa berupa pemberhentian secara hormat tanpa keinginan sendiri, hingga pemberhentian tidak hormat.
Sanksi berat dapat berlaku apabila ASN yang melanggar melakukan perbuatan yang merugikan negara dan instansi tempat di mana ia bertugas.
Meski demikian, peraturan dalam PP 53 Tahun 2010 bersifat universal. Artinya, jika melanggar mudik, belum tentu ASN tiba-tiba dihukum berat. Semua akan ditinjau dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.***