Macam-Macam Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik: Penundaan Gaji hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat

- 6 Mei 2021, 19:22 WIB
Macam-Macam Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik: Penundaan Gaji hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat.
Macam-Macam Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik: Penundaan Gaji hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat. /ANTARA/Rahmad

Adapun untuk sanksi berat bisa berupa pemberhentian secara hormat tanpa keinginan sendiri, hingga pemberhentian tidak hormat.

Sanksi berat dapat berlaku apabila ASN yang melanggar melakukan perbuatan yang merugikan negara dan instansi tempat di mana ia bertugas.

Baca Juga: PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

Meski demikian, peraturan dalam PP 53 Tahun 2010 bersifat universal. Artinya, jika melanggar mudik, belum tentu ASN tiba-tiba dihukum berat. Semua akan ditinjau dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x