Menurutnya, Koperasi pada dasarnya diperkenankan untuk mencari pemodal guna melakukan investasi pernyataan untuk memperkuat permodalan koperasi itu sendiri atau membiayai proyek tertentu.
Namun, Tongam juga mengingatkan dalam pengembalian modal penyertaan tersebut, koperasi harus benar-benar bertanggungjawab.
Ia menambahkan, apabila ingin melakukan penyertaan modal, masyarakat diminta tetap berhati-hati, untuk melihat lebih dulu kredibilitas koperasi tersebut.
Hal yang paling penting, kata Perencana Keuangan Eko Endarto, adalah perjanjian atau kesepakatan yang ditentukan saat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal.
Perjanjian itu mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak; paham risikonya dengan terukur; dan kedua pihak juga tahu tahu seberapa besar hasil yang mereka dapatkan nantinya.***