212 Mart di Samarinda yang Terjerat Investasi Bodong Bukan Bagian dari Koperasi 212

- 6 Mei 2021, 12:45 WIB
212 Mart di Samarinda yang Terjerat Investasi Bodong Bukan Bagian dari Koperasi 212.
212 Mart di Samarinda yang Terjerat Investasi Bodong Bukan Bagian dari Koperasi 212. /Tangkap Layar YouTube.com/Kanal Anak Bangsa

Menurutnya, Koperasi pada dasarnya diperkenankan untuk mencari pemodal guna melakukan investasi pernyataan untuk memperkuat permodalan koperasi itu sendiri atau membiayai proyek tertentu.

Baca Juga: Kabar Sedih Datang dari Dunia Hiburan Tanah Air, Ruben Onsu Minta Doa untuk Kesembuhan Komedian Sapri

Namun, Tongam juga mengingatkan dalam pengembalian modal penyertaan tersebut, koperasi harus benar-benar bertanggungjawab.

Ia menambahkan, apabila ingin melakukan penyertaan modal, masyarakat diminta tetap berhati-hati, untuk melihat lebih dulu kredibilitas koperasi tersebut.

Hal yang paling penting, kata Perencana Keuangan Eko Endarto, adalah perjanjian atau kesepakatan yang ditentukan saat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal.

 

Perjanjian itu mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak; paham risikonya dengan terukur; dan kedua pihak juga tahu tahu seberapa besar hasil yang mereka dapatkan nantinya.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x