Pada Selasa, 4 Mei 2021 kemarin, majelis hakim sengaja menggugurka ngugatan mereka lanntaran kuasa hukum tidak hadir di persidangan selama tiga kali berturut-turut.
“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya dikutip Berita DIY dari ANTARA.
Baca Juga: Apa Itu TikTok Lite? Aplikasi yang Bisa Hasilkan Uang, Simak Cara Download TikTok Lite
Sebelumnya, Susunan Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko juga ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.***