Bantah Moeldoko Sudah Game Over, Marzuki Alie: Ada Langkah Kedua yang Tak Bisa Dilihat AHY, That's Real GO

- 5 Mei 2021, 14:39 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /Instagram/dr_moeldoko

Pada Selasa, 4 Mei 2021 kemarin, majelis hakim sengaja menggugurka ngugatan mereka lanntaran kuasa hukum tidak hadir di persidangan selama tiga kali berturut-turut.

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya dikutip Berita DIY dari ANTARA.

Baca Juga: Apa Itu TikTok Lite? Aplikasi yang Bisa Hasilkan Uang, Simak Cara Download TikTok Lite

 

Sebelumnya, Susunan Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko juga ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.***

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @marzukialie_MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x