Cara Membayar dan Jumlah Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui sebagai Ganti Tinggalkan Puasa Ramadhan

- 5 Mei 2021, 12:07 WIB
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui saat tidak bisa berpuasa.
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui saat tidak bisa berpuasa. /Pixabay/lightluna94

Fidyah bisa berupa makanan pokok seperti ketika tidak berpuasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg atau fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Selain makanan pokok, fidyah dapat pula dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang diatur dalam SK Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Tangan dan Kaki Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Itulah cara membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak menjalani puasa karena kondisi yang disarankan untuk meninggalkan ibadah wajib puasa sementara waktu.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x