Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta dapat Dicek Online di BNI dan BRI, Siapkan KTP dan Login 2 Link Ini

- 5 Mei 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi bantuan cair BPUM UMKM tahap 2 tahun 2021 dicek di link online BNI dan BRI.
Ilustrasi bantuan cair BPUM UMKM tahap 2 tahun 2021 dicek di link online BNI dan BRI. /Instagram.com/@bank_indonesia

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id yakni:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Hore! BST DKI Jakarta Tahap 4 Rp 300 Ribu Sudah Cair di ATM Bank DKI, Ini Cara Lapor jika Ada Sunat Bansos

Adapun untuk melakukan cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 4 Cair Akhir Bulan April 2021, Cek Saldo Bantuan di ATM Bank DKI

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Panduan Persiapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Dilarang Ubah Email dan Nomor HP agar Lolos

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x