Cek di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Dapatkan THR Bansos Sembako kemensos Rp 200 Ribu

- 4 Mei 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial sembako.
Ilustrasi uang bantuan sosial sembako. /pixabay.com/Ekoaung

Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang dapat dicek mandiri melalui link di atas.

Baca Juga: Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Prosedur pencairan bansos sembako sendiri dapat dicairkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.

Selain itu, penerima juga dapat mencairkannya di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.***

 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x