Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

- 4 Mei 2021, 18:32 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran.
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
  • Pegawai Swasta

Melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  • Pekerja sektor informal

Melampirkan SIKM atau surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/eletronik Kepala Desa/Lurag serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  • Masyarakat umum non pekerja

Melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Pelaksanaan SIKM di wilayah Pemprov DKI Jakarta ini berpedoman pada Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pada SE tersebut, pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM dari desa atau kelurahan tempatnya bekerja.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x