- Pegawai Swasta
Melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal
Melampirkan SIKM atau surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/eletronik Kepala Desa/Lurag serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja
Melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Pelaksanaan SIKM di wilayah Pemprov DKI Jakarta ini berpedoman pada Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pada SE tersebut, pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM dari desa atau kelurahan tempatnya bekerja.***