Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

- 4 Mei 2021, 18:32 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran.
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Proses pembuatan SIKM di Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi Jakevo, di mana pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampiirkan identitasnya.

Selanjutnya, data akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tingkat Kelurahan.

Apabila berhasil terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirimkan pemberitahuan melalui email pemohon.

Jadi ada baiknya untuk memastikan bahwa email aktif, dan cek spam apabila notifikasi tidak terdapat pada badan utama email.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei

SIKM bagi PNS dan Karyawan dapat diajukan apabila yang bersangkutan sedang mengadakan pekerjaan atau perjalanan dinas.

Sedangkan untuk masyarakat umum, SIKM dapat diajukan untuk alasan perjalanan, kedukaan, atau mendampingi ibu melahirkan.

Berikut kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dengan SIKM dan wilayah aglomerasinya:

  • ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI, POLRI

Melampirkan SIKM atau surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ciri-ciri Makanan yang Sudah Tercampur Sianida, Waspada dan Simak Baik-baik

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x