Proses pembuatan SIKM di Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi Jakevo, di mana pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampiirkan identitasnya.
Selanjutnya, data akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tingkat Kelurahan.
Apabila berhasil terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirimkan pemberitahuan melalui email pemohon.
Jadi ada baiknya untuk memastikan bahwa email aktif, dan cek spam apabila notifikasi tidak terdapat pada badan utama email.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei
SIKM bagi PNS dan Karyawan dapat diajukan apabila yang bersangkutan sedang mengadakan pekerjaan atau perjalanan dinas.
Sedangkan untuk masyarakat umum, SIKM dapat diajukan untuk alasan perjalanan, kedukaan, atau mendampingi ibu melahirkan.
Berikut kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dengan SIKM dan wilayah aglomerasinya:
- ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI, POLRI
Melampirkan SIKM atau surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Ciri-ciri Makanan yang Sudah Tercampur Sianida, Waspada dan Simak Baik-baik