"Kita jadi cari bisnis yang berkelanjutan yang setidaknya punya biaya untuk menutup rutinitas bisnisnya. Jadi yang usaha muncul karena populer dan viral gitu kita jarang terima untuk pendanaan," kata Romario.
Di Indonesia, Metode Equity Crowfunding dalam Skema pendanaan UKM mengacu pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding.
Pendanaan untuk UKM yang dijembatani LandX, dengan adanya payung hukum itu, dapat dipercaya dan membantu berkembangnya bisnis- bisnis baru di Indonesia.***