Surat izin tertulis tersebut hanya berlaku untuk satu individu untuk satu kali perjalanan pergi-pulang dan sifatnya wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.
Pelaku perjalanan juga wajib memenuhi prokes dari KAI dengan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Petugas akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan perjalanan saat boarding di stasiun. Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, tiket akan dibatalkan dan tak diizinkan melakukan perjalanan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," terang Joni.
Berikut 19 daftar KA jarak jauh yang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021:
1. Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi – Gambir PP)
2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng – Bandung PP)
3. Gajayana (Malang – Gambir PP)
4. Bima (Surabaya Gubeng – Gambir PP)
5. Argo Lawu (Solo Balapan – Gambir PP)
6. Maharani (Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol PP)
7. Kahuripan (Blitar – Kiaracondong PP)
8. Sritanjung (Lempuyangan – Ketapang PP)
9. Bengawan (Pasar Senen – Purwosari PP)
10. Serayu (Pasar Senen – Purwokerto PP)
11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong PP)
12. Tawangalun (Ketapang – Malang Kotalama PP)
13. Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang PP)
14. Tegal Ekspres (Tegal – Pasar Senen PP)
15. Bukit Selero (Kertapati – Lubuk Linggau PP)
16. Kuala Stabas (Batu Raja – Tanjung Karang PP)
17. Rajabasa (Kertapati – Tanjung Karang PP)
18. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan PP)
19. Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng – Kiaracondong PP)
Daftar 16 KA lokal