- Wilayah 4
- Semarang.
- Kendal.
- Demak.
- Ungaran.
- Purwodadi.
- Wilayah 5
- Kota Yogyakarta.
- Sleman.
- Bantul.
- Kulon Progo.
- Gunungkidul.
- Wilayah 6
- Kota Solo.
- Sukoharjo.
- Boyolali.
- Klaten.
- Wonogiri.
- Karangayar.
- Sragen.
- Wilayah 7
- Gresik.
- Bangkalan.
- Mojokerto.
- Surabaya.
- Sidoharjo.
- Lamongan.
- Wilayah 8
- Makassar.
- Sungguminasa.
- Takalar.
- Maros.
Itulah delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mdik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik diberlakukan secara maksimal selain delapan wilayah yang sudah ditentukan di atas.
Baca Juga: Link dan Cara Download TikTok Lite, Buruan Install agar Bisa Dapat Uang dengan Kumpulkan Poin
Bagi mereka yang tetap melakukan mudik tanpa memiliki surat perjalanan dan berpergian di luar delapan wilayah tersebut saat larangan mudik lebaran 2021 berlaku, akan disuruh untuk putar balik hingga dikenakan tilang.***