Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan: Bayi hingga Lansia

- 3 Mei 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. /Pixabay/congerdesign

Tentu saja, bayi yang baru lahir ataupun lansia tidak semuanya sudah berpenghasilan sendiri. Maka, sudah sewajarnya golongan tersebut diwakilkan bayar zakat fitrah.

Adapun zakat yang dibayarkan berupa bahan pokok, seperti beras, meski sudah memenuhi ketentuan besarannya, tetap harus memerhatikan kualitasnya.

Beras yang tidak layak makan tentu saja tidak memenuhi kriteria. Artinya, Islam sendiri juga memerhatikan kualitas barang yang dizakatkan.

Baca Juga: 5 Amalan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan agar Dapat Pahala Berlipat

Apabila beraroma apek atau banyak kutunya, maka beras tersebut tidak layak digunakan untuk berzakat.

Begitupun dengan uang, tentu saja uang merupakan alat tukar yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan manusia.

Artinya, uang yang digunakan untuk zakat haruslah uang yang berlaku dan biasa digunakan di daerah tersebut.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x