Klik pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Siapkan Syarat Aktivasi Rekening

- 3 Mei 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI: Cara mencairkan dana bantuan dan aktivasi rekening PIP.
ILUSTRASI: Cara mencairkan dana bantuan dan aktivasi rekening PIP. /Pixabay/Peggy_Marco
  • Membawa buku tabungan Simpel PIP
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah

Selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP disarankan dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda, Suzuki, dan Yamaha Terbaru Menjelang Lebaran 2021: Matic hingga Sport

Adapun dana bantuan PIP yang nantinya diterima siswa di setiap jenjang pendidikan memiliki besaran yang berbeda.

Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, serta SMA/SMK/Paket C memperoleh Rp1 juta per tahun.

Sejak 20 April 2021, Kemdikbud telah menyalurkan bantuan PIP kepada lebih dari 8 juta peserta didik atau siswa.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x