Siapkan KTP, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan di Bank BNI, Cek di banpresbpum.id untuk Cek Penerima

- 3 Mei 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi dana BLT UMKM atau BPUM yang disalurkan kembali di bulan April 2021.
Ilustrasi dana BLT UMKM atau BPUM yang disalurkan kembali di bulan April 2021. /pixabay.com/EmAji

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos untuk Rakyat Miskin akan Dicabut, Pemerintah Malah Berikan Subsidi Orang Kaya

Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Panduan Persiapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Dilarang Ubah Email dan Nomor HP agar Lolos

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Kini Bisa Dapat Bantuan Pinjaman Modal Usaha Rp 10 Juta Tanpa Bunga, Simak Caranya

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x