Sanksi tersebut berupa sanksi administratif bisa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Masih dalam peraturan yang sama, pekerja dengan masa kerja sudah lebih dari satu tahun akan dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun dibayar sesuai dengan perhitungan yang proporsional. Karyawan kontrak pun juga diberi hak mendapat THR.
Itu lah sejarah bagaimana Tunjangan Hari Raya atau THR bisa diberikan dari perusahaan kepada para pegawainya.***