Sejarah THR, Mulanya Diperuntukkan bagi PNS hingga Diperjuangkan Para Buruh

- 3 Mei 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

Baca Juga: Link Live Streaming MU vs Liverpool Big Match Liga Inggris Malam Ini, Tonton di Sini

Mereka memprotes karena merasa pemerintah hanya melihat sebelah mata dan tak memperhatikan nasib mereka yang bukan pegawai negeri.

Pada 13 April 1952 para buruh melakukan mogok kerja dan menuntut diberikannya THR dari pemerintah.

Meredam kisruh buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Baca Juga: 6 Lagu K-Pop yang Terlambat Masuk Tangga Lagu Korea Setelah Perilisan: Ada IU, EXID, hingga Brave Girls

Namun SE tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh perusahaan-perusahaan sehingga para buruh masih belum kedapatan THR tiap menjelang hari raya.

Barulah di tahun 1961 lewat Menteri Perburuhan yang saat itu dijabat Ahem Erningpradja menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menginstruksikan bahwa THR adalah hak ekonomi bagi para buruh swasta.

Namun tidak terperinci berapa besar bagian THR yang berhak diterima kepada para buruh. Maka dilakukan revisi di tahun 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja no.4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Soal Petisi Online Protes THR dan Gaji 13 PNS: Punya Malu Dikitlah Cuk

Sekarang, THR menjadi hak untuk seluruh kaum pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, UU yang berlaku saat ini, perusahaan yang tak membayarakan THR akan dikenai sanksi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x