Jokowi Digugat di Pengadilan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Mau Melawak ke Panggung Stand Up Comedy

- 2 Mei 2021, 14:12 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

BERITA DIY – Ferdinand Hutahaean menyebut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi (Joko widodo) tak lebih dari sekedar lawakan.

Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan teregistrasi tanggal 30 April 2021.

Adapun penggugat adalah Muhidin Jalih dan rekan-rekan yang menagatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Ulama dan Advokat (TPUA).

Baca Juga: 3 Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan yang Dijalankan Nabi Muhammad SAW, Termasuk di Malam Lailatul Qadar

Dalam petitumnya Muhidin Jalih menuntut Jokowi menyatakan pengunduran diri sebagai Presiden RI secara terbuka di hadapan publik.

Selain itu, Muhidin Jalih meminta pengadilan menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini, serta mengabulkan seluruh gugatan.

Selanjutnya, penggugat meminta agar menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Baca Juga: Sedang Tayang! Link Live Streaming MPL S7 Playoff: EVOS Rebutan Tiket Grand Final vs Genflix, Tonton di Sini

Gugatan terhadap Jokowi oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai TPUA mendapat koementar dari pegiat sosial, Ferdinand Hutahaean.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x