BERITA DIY – Ferdinand Hutahaean menyebut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi (Joko widodo) tak lebih dari sekedar lawakan.
Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan teregistrasi tanggal 30 April 2021.
Adapun penggugat adalah Muhidin Jalih dan rekan-rekan yang menagatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Ulama dan Advokat (TPUA).
Dalam petitumnya Muhidin Jalih menuntut Jokowi menyatakan pengunduran diri sebagai Presiden RI secara terbuka di hadapan publik.
Selain itu, Muhidin Jalih meminta pengadilan menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini, serta mengabulkan seluruh gugatan.
Selanjutnya, penggugat meminta agar menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Gugatan terhadap Jokowi oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai TPUA mendapat koementar dari pegiat sosial, Ferdinand Hutahaean.