Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Adegan Aldebaran di Ikatan Cinta Mendapat Hujatan, Amanda Manopo Beri Pembelaan
Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.
Dwngan demikian, pada tahun ini Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.***