Presiden Jokowi Dapat THR, Politisi Demokrat: Rakyat yang Bayar Pajak Belum Tentu Dapat THR

- 30 April 2021, 20:36 WIB
Jokwo dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 ini.
Jokwo dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 ini. /Instagram.com/ @jokowi/

Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Adegan Aldebaran di Ikatan Cinta Mendapat Hujatan, Amanda Manopo Beri Pembelaan

Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Dwngan demikian, pada tahun ini Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x