BERITA DIY - Berikut cara mengirimkan aduan apabila anda tidak mendapatkan bansos sembako tapi memenuhi syarat.
Program bansos sembako kembali disalurkan pemerintah tahun ini untuk total 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat dengan kondisi ekonomi sosial terendah dan memenuhi kriteria.
Baca Juga: Resep Kue Sus Kering, Camilan Gurih Saat Idul Fitri
Besaran nominal yang akan diberikan setiap bulannya yakni Rp 200 ribu. Total masyarakat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Bansos sembako ini akan disalurkan selama satu tahun penuh dimulai sejak bulan Januari hingga Desember 2021.
Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut: