Syarat Dapat JKP, Ada Bantuan Uang Tunai untuk Pekerja Terkena PHK dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

- 14 April 2021, 06:08 WIB
Kemnaker akan berikan bantuan JKP bagi pekerja yang terkena dampak PHK yang memenuhi syarat.
Kemnaker akan berikan bantuan JKP bagi pekerja yang terkena dampak PHK yang memenuhi syarat. /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker
  1. Pelatihan kerja

Pelatihan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi ini melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerinta, swasta, dan perusahaan.

Program JKP ini diungkapkan Menaker Ida Fauziyah bersumber dari beberapa pembiayaan, yaitu:

  • Iuran pemerintah pusat sebsar 0,22 persen
  • Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen
  • Jaminan Kematian 0,10 persen.

Baca Juga: Gerakan 378 hingga Umpan Sedekah, Berikut 10 Istilah Hiperbola yang Biasa Digunakan Valentino Simanjuntak

Ketentuan dasar perhitungan upah berasal dari upah yag telah dilaporkan kepada pihak BPJS dengan batas sebesar Rp5 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x