- Pelatihan kerja
Pelatihan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi ini melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerinta, swasta, dan perusahaan.
Program JKP ini diungkapkan Menaker Ida Fauziyah bersumber dari beberapa pembiayaan, yaitu:
- Iuran pemerintah pusat sebsar 0,22 persen
- Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen
- Jaminan Kematian 0,10 persen.
Ketentuan dasar perhitungan upah berasal dari upah yag telah dilaporkan kepada pihak BPJS dengan batas sebesar Rp5 juta rupiah.***