Paling Lambat Bulan Ini, Pemegang Kartu ATM BNI Wajib Ganti dengan Chip: Jangan Sampai Diblokir

- 13 April 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi: Transfer uang ke sesama rekening bank BNI, BRI, BCA dan Mandiri.
Ilustrasi: Transfer uang ke sesama rekening bank BNI, BRI, BCA dan Mandiri. /Pixabay/ Peggy_Marco

BERITA DIY – Nasabah BNI yang menjadi pemegang kartu ATM atau debit, wajib mengganti tipe magnetic stripe dengan chip sebelum 30 April 2021, apabila tidak segera mengganti sebelum tanggal tersebut, maka akan dilakukan penonaktifan.

Kartu ATM dengan magnetic stripe yaitu kartu dengan garis hitam panjang yang berada di belakang kartu debit.

Sedangkan chip merupakan ikon kotak kecil berwarna emas yang terletak pada bagian depan kartu ATM BNI.

Baca Juga: Tak Hanya Insentif, Peserta Kartu Prakerja juga BIsa dapat Uang Tambahan Rp150 Ribu, Begini Caranya

Pergantian kartu ATM dari magnetic stripe ke chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia, Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Pihak BNI mengungkapkan jika teknologi chip memiliki perlindungan yang aman, serta cukup memakai 6 (enam) digit PIN.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bank Negara Indonesia (@bni46)

 

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Sosial PKH di dtks.kemensos.go.id, Ada Bantuan Hingga Rp3 Juta per Orang

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: BNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x