Nomor KK Tidak Terdaftar di Link corona.jakarta.go.id, Ini Syarat Dapat BST Rp300 Ribu Wilayah DKI Jakarta

- 11 April 2021, 10:21 WIB
Syarat agar nomor KK terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu DKI Jakarta.
Syarat agar nomor KK terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu DKI Jakarta. /Tangkap layar link corona.jakarta.go.id

BERITA DIY – Masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu wilayah DKI Jakarta, dapat cek link https://corona.jakarta.go.id.

Apabila nomor KK terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu DKI Jakarta, maka penerima dapat langsung melakukan pencairan melalui rekening ATM DKI di mana pun.

Sebelumnya, Bansos BST Tahap 3 wilayah DKI Jakarta sudah dapat dicairkan masyarakat yang memnuhi syarat sebagai penerima, sejak 3 April 2021.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Daftar Bantuan Sosial PKH hingga Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Anak Usia Dini, dan Lanjut Usia

Sebelumnya masyarakat dapat cek melalui link https://corona.jakarta.go.id, sebelum antri panjang di ATM, dengan cara berikut ini:

  • Buka link https://corona.jakarta.go.id/id
  • Klik tab Bantuan Sosial
  • Klik Informasi Bansos
  • Masukkan Nomor KK pada kolom yang tersedia
  • Apabila dinyatakan menjadi penerima Bansos, maka akan muncul bahwa Nomor KK terdaftar sebagai penerima BST
  • Namun apabila Nomor KK tidak terdaftar, masyarakat tidak menjadi penerima BST untuk Tahap ini

Selain melalui link https://corona.jakarta.go.id, juga dapat cek penerima yang memenuhi syarat, melalui aplikasi JAKI, dengan cara berikut:

  • Unduh aplikasi JAKI
  • Buka aplikasi JAKI
  • Pilih menu Informasi Bansos Covid-19

Baca Juga: Pelni Pecat Pejabat Karena Kajian Ramadan, Fadli Zon: Begini Jadinya Kalau BUMN Diisi Relawan Pilpres

Aplikasi JAKI dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store untuk mengetahui tentang BST atau Bansos apapun.

Sebelumnya, masyarakat DKI Jakarta harus memenuhi syarat berikut untuk bisa jadi penerima BST Rp300 ribu:

  1. Terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  2. Tidak termasuk penerima PKH dan atau BPNT
  3. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk (bagi yang belum memiliki ATM)

Sedangkan bagi warga yang pada Tahap 1 dan Tahap 2 menjadi penerima dana BST Rp300 ribu, namun pada Tahap 3 saldo rekening nol rupiah, berikut penjelasan dari Dinsos DKI Jakarta:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x