Tempat-tempat Bayar Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya Secara Online dan Offline

- 6 April 2021, 18:31 WIB
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk ibu hamil.
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk ibu hamil. /PIXABAY/Ekoanug

Membayar zakat dibutuhkan akad dari si pemberi dengan penerima/perantara zakat (amil zakat).

Untuk menunaikan zakat secara offline bisa dilakukan melalui lembaga penyalur, masjid setempat atau menyalurkanya langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT,

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At Taubah : 60)

Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair April, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

 Baca Juga: Profil Aurel Hermansyah, Anak Sulung Keluarga A6 Resmi jadi Istri YouTuber Atta Halilintar

2. Online

Semakin berkembangnya era digital, telah banyak lembaga-lembaga penyalur zakat yang memberikan kemudahan dalam membayar zakat secara online di antaranya:

1. Rumah Zakat

2. Dompet Dhuafa

3. Baznas, dan lembaga zakat lainya.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x