Membayar zakat dibutuhkan akad dari si pemberi dengan penerima/perantara zakat (amil zakat).
Untuk menunaikan zakat secara offline bisa dilakukan melalui lembaga penyalur, masjid setempat atau menyalurkanya langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At Taubah : 60)
Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair April, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Profil Aurel Hermansyah, Anak Sulung Keluarga A6 Resmi jadi Istri YouTuber Atta Halilintar
2. Online
Semakin berkembangnya era digital, telah banyak lembaga-lembaga penyalur zakat yang memberikan kemudahan dalam membayar zakat secara online di antaranya:
1. Rumah Zakat
2. Dompet Dhuafa
3. Baznas, dan lembaga zakat lainya.