Ini Alasan Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

- 31 Maret 2021, 14:44 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.*
Menkumham Yasonna Laoly.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

BERITA DIY - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan perihal penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021 dikutip BERITA DIY dari Antara.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Elsa Makin Terpojok, Daniel dan Sumarno Ungkap Hal Mengejutkan di Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 31 Maret 2021

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 16 Diumumkan Minggu Ini, Ini Ciri-cirinya Jika Kamu Lolos

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat kepada Demokrat kubu Moeldoko yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Terkait surat tersebut, pada 29 Maret 2021 pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham. Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Piala Menpora Hari ini Rabu 31 Maret 2021

Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.

Menteri yang juga politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Dalam hal ini Yasonna menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kemenkumham pada 2020.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x