Sah! Kementerian Hukum dan HAM Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

- 31 Maret 2021, 13:51 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Instagram.com/@dr_moeldoko

BERITA DIY - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual, Rabu 31 Maret 2021.

Sebelumnya diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) pada pertengahan Maret.

Baca Juga: Profil Rudy Salim, Crazy Rich Teman Raffi Ahmad yang Beli Cilegon United

Baca Juga: Pengertian dan Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Perintah Melaksanakannya dalam Islam

Baca Juga: Sedih! Mama Rossa Tuduh Al Sogok Sumarno agar Bersaksi? Reyna Les Renang: Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret 2021

Kemenkumham meneliti berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.

Dengan demikian, Partai Demokrat yang sah dan diakui adalah Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x