Bansos PKH untuk Anak-anak hingga Lansia, Berikut Syarat dan Cara Cairkan ke Rekening

- 6 Maret 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi penerima dana Bansos PKH golongan Lansia dari Kemensos RI.
Ilustrasi penerima dana Bansos PKH golongan Lansia dari Kemensos RI. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY – Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pemberian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH ini akan diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD hingga SMA, lansia dan disabilitas berat. Berikut syarat dan cara pencairan bansos PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan tunai yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Subuh dan Doa Qunut Nazilah Lengkap Arab, Latin, Beserta Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Rencana anggaran untuk bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebesar Rp28.709.816.300.000 dengan jadwal penyaluran tahap pertama bulan Januari, tahap kedua bulan april, tahap ketiga bulan Juli dan tahap keempat bulan Oktober.

Adapun syarat KPM untuk menerima bansos PKH adalah sebagai berikut.

  1. Ibu Hamil: maksimal dua kali kehamilan.
  2. Anak Usia Dini: usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan jumlah maskimal dua anak.
  3. SiswaSD/MI Sederajat: anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  4. SMP/ MTs Sederajat dan SMA/ MA Sederajat: anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  5. Lanjut Usia: usia di atas 70 tahun dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga.  
  6. Penyandang Disabilitas Berat: penyandang disabilitas fisik atau disabilitas mental dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Doa-Doa Iftitah yang Pernah Diamalkan Rasulullah SAW, LENGKAP Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Cara cairkan bansos PKH ini cukup mudah. Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, bansor dapat langsung dicarikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Sementara untuk proses cek daftar penerima dapa dilakuka melaui link dtks.kemensos.go.id secara online dan mandiri.

Bansos PKH yang telah dicairkan dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, belanja bahan pokok, berobat dan pemeriksaan kesehatan, belanja kebutuhan kesehatan, tambahan modal usaha serta ditabung.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x