Perpres Dicabut Tak Buat Investasi Miras Batal, Sudjiwo Tedjo: Wis Angel, Angel

- 3 Maret 2021, 16:37 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo menyampaikan berita duka cita atas meninggalnya Artidjo Alkostar*/
Budayawan Sudjiwo Tedjo menyampaikan berita duka cita atas meninggalnya Artidjo Alkostar*/ /Instagram @president_jancuker/

BERITA DIY - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Baca Juga: Jokowi Masih Dikritik Usai Batalkan Legalisasi Investasi Miras: Tolak dari Awal, Jangan Bikin Kegaduhan

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Baca Juga: Fadli Zon Komentari Ma’ruf Amin soal Legalisasi Miras: Lebih Baik Kaget Daripada Tidak Sama Sekali

Nmaun menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, Jokowi perlu menerbitkan Perpres baru untuk benar-benar meniadakan aturan investasi miras tersebut.

"Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," ucap Yusril.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x