BERITA DIY - Media sosial belum lama ini digegerkan dengan informasi yang mengabarkan bahwa Kementerian Agama RI menerbitkan surat keputusan yang isinya melarang penggunaan Bahasa Arab.
Unggahan itu terdapat di laman Facebook seperti yang diberitakan oleh ANTARA. Tak hanya itu, unggahan tersebut juga menuding negara saat ini sedang digiring ke arah komunisme.
"Setelah SKB 3 Menteri larang jilbab, sekarang muncul SK Menag larang Bahasa Arab. Negeri sedang digiring ke arah sekuler dan komonis," begitu isi pernyataan seperti dikutip ANTARA.
Baca Juga: AHY Mendadak Kunjungi Tokoh Pendiri Partai Demokrat, Ifan Pioh: Nama Demokrat Langsung Diucapkan SBY
Sebelumnya, pemerintah memang menerbitkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri.
SKB tersebut diterbitkan guna mengatur persoalan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketiga kementerian menerbitkan SKB tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu menyusul kasus pemaksaan berjilbab yang dialami oleh seorang siswi non muslim di Sumatera Barat.
Selain SKB yang sempat meramaikan jagat pemberitaan Tanah Air itu, tidak ditemukan SK Menag yang melarang penggunaan Bahasa Arab seperti yang diunggah oleh seorang pengguna Facebook.
Rubrik Anti Hoax ANTARA menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks belaka atau tidak benar adanya.***